AM (20), warga Desa Tabeak Dipoa, Kabupaten Lebong, kini harus berurusan bersama Berita Resor (Polres) Rejang Lebong. Pasalnya, AM diduga lakukan penggelapan uang berasal dari perusahaan tempat pelaku bekerja akibat bermain judi online.
Di sisi lain, hasil penggelapan duwit perusahaan digunakan oleh para pelaku untuk dapat bermain judi online.
Kapolsek Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Bareskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan, pengungkapan persoalan penggelapan ini bermula saat pelaku yang bekerja di Gerai Indomaret Desa Tempel Rejo menghubungi Koordinator Wilayah. duwit di brankas hilang Rp. 31,9 juta. Setelah terima kabar tersebut, Koordinator Wilayah langsung mendatangi gerai Indomaret.
Menurut Kasat, berasal dari informasi yang didapat, pelaku menggunakan duwit Rp. 6 juta untuk membayar utang yang diambil pelaku pada 26 Desember untuk membayar utang. Pada 27 Desember lantas, pelaku kembali mengambil uang Rp 12 juta untuk dapat bermain judi online dan Rp 12 juta lagi diambil pelaku.
Jadi dari pengakuan pelaku, uang itu juga digunakan untuk bisa bermain game judi online, kata Kepala Dinas.
Akibat perbuatannya, Kasat kini menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP.
Kini semua telah Sesuai bersama dengan ancaman hukuman yang berlaku ialah 5 th. penjara, pungkasnya.
Baca Juga : Judi Online Meningkat, Warga Demo BI dan OJK, Dianggap Lalai Mengawasi Perbankan…