Heboh Binomo Judi Online: Hukuman Dipenjara dan Denda Sebesar 1M Mengincar Pelaku

Baru-baru ini, banyak influencer telah mengumumkan melalui akun media sosial mereka seperti Instagram, Youtube dan TikTok mengenai web judi online ilegal berkedok investasi, juga Binomo.

Seperti dilansir laman Tempo lainnya, banyak korban investasi yang menggunakan aplikasi Binomo telah melaporkan afiliasi dan aplikasinya ke polisi.

Binomo adalah web perdagangan online bersama dengan mekanisme bagi investor untuk berpartisipasi didalam simpanannya bersama menebak peningkatan aset untuk jangka waktu tertentu.

Binomo dan platform opsi biner lainnya telah dinyatakan ilegal dan tidak ada izin yang diperoleh berasal dari Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meskipun berada dalam kategori ilegal, banyak berasal dari platform ini masih digunakan, dan sebagian influencer masih berafiliasi untuk menerima dukungan berasal dari banyak platform opsi biner.

Dalam peraturan perundang-undangan  sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, pelaku pemain judi dipidana bersama pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

“Dengan ada pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.10juta , pidananya:

Setiap orang yang memakai peluang untuk bermain judi bersama dengan melanggar ketetapan Pasal 303.
Setiap orang yang ikut serta dalam bermain judi di jalur umum atau di dekat jalur umum atau di tempat-tempat yang dapat dikunjungi banyak orang, jika sehabis mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Untuk judi online, larangan tersebut tertuang didalam Pasal 27(2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 menyatakan bahwa “setiap orang bersama sengaja dan tanpa hak untuk berdagang dan /atau mengirim dan/atau memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung konten perjudian.”

Sanksi yang telah diatur di dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 telah diperjelas di mana pelaku judi online bakal diancam bersama dengan pidana penjara paling lama 6 th. dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Sebelumnya, Kominfo, OJK, dan kepolisian menggelar konsultasi berkenaan investasi ilegal dan cara pencegahannya. Hal ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada penduduk mengenai fasilitas investasi yang aman. Jadi ada korban investasi ilegal.

Bukan cuma Binomo, ada 1.222 platform opsi biner lainnya yang telah dilarang oleh Kementerian Perdagangan.

Bappebti telah menyebutkan banyak web judi  bersama dengan kedok perdagangan, juga Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex, dan platform sama lainnya. Selain itu, ada bot trading yang juga telah diblokir oleh Bappebti.

Influencer Mami Sisca Akhirnya Buka Suara Tentang Promosi Judi Online